Home » , , » PROFIL PMKS DISOSPORA KOTA SEMARANG

PROFIL PMKS DISOSPORA KOTA SEMARANG

Written By Unknown on Rabu, 31 Juli 2013 | 21.36

A. Visi

Visi dari Dinas Sosial,Pemuda dan Olahraga Kota Semarang sebagai berikut :

"TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT, KEPEMUDAAN DAN    KEOLAHRAGAAN YANG BERDAYA SAING"

Visi ini mengandung pengertian sebagai berikut :


1.  Kesejahteraan Sosial ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk ke dalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan.
Kondisi dimaksud sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapa hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.

B. Misi 

Pernyataan Misi

Berdasarkan Visi tersebut di atas maka, Dinas Sosial,Pemuda dan Olah raga Kota Semarang mempunyai Misi sebagai berikut : 

Misi :
  1. Meningkatkan profesionalisme pelayanan dan rehabilitasi sosial guna pemenuhan hak dasar bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  2. Meningkatnya perlindungan dan jaminan sosial abgi PMKS
  3. Mengembangkan potensi serta peran aktif masyarakat, keluarga, organisasi/lembaga sosial, dunia usaha guna mendukung pembangunan kesejahteraan sosial serta meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pemberdayaan kesejahteraan sosial.

Misi I 
Meningkatnya profesionalisme pelayanan dan rehabilitasi sosial guna pemenuhan hak dasar bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Tujuan :
Terwujudnya pelayanan dan rehabilitasi sosial yang berkualtas guna pemenuhan hak dasar bagi penyandang masalah kesejahteaan sosial yang sistematis, berkelanjutan dan bermartabat melelui pelayanan panti dan non panti secara terpadu.

Sasaran : 
Meningkatnya penanganan, pelayanan dan rehabilitasi PMKS 20%

Kebijakan Strategis : 
Memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungs sosialnya secara wajar. Dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun lembaga-lemabag sosial yang bergerak di bidang UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial).

Program :
  1. Pemberdayaan fakir mskin, komunitas adat terpencil dan PMKS
  2. Pelayanan dan rehabilitasi kesejahtraan sosial 
  3. Pembinaan anak terlantar 
  4. Pembinaan para penyandang cacat dan trauma
  5. Pembinaan panti asuhan / panti jompo
  6. Pembinaan eks penyandang penyakit sosial

Rincian kegiiatan pada masing-masing prgram : 
1. Pemberdayaan fakir miskin, Komunitas adat terpencil dan PMKS 
  • Peningkatan Kemampuan (Capacity Building) petugas dan pendamping sosal pemberdayaan fakir miskin
  • Pelatihan ketrampilan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosal
  • Fasiltasi manajemen usaha bagi keluarga miskin
  • Pengadaan sarana dan Prasarana pendukung usaha bagi kelurga miskin
2. Pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial
  •   pengambangan kebijakan tentang akses sarana dan prasarana publik bagi penyandang cacat dan lanjut usia
  •  Pelayanan psikososial bagi PMKS di trauma centre termasuk bagi korban bencana
  •  Pembentukan pusat informasi penyandang cacat dan trauma center
  •  Peningkatan kualitas pelayananan sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahtraan sosial bagi PMKS
  • Penyusunan kebijakan pelayanan dan rehabilitasi social bagi PMKS
  • Penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut tanggap cepat darurat dan kejadian luar biasa
  • Pembinaan lingkungan social
  • Bimbingan lanjut bagi PMKS purna bina
3. Pembinaan anak terlantar :
  • Pembangunan sarana dan prasarana tempat penampungan anak terlantar
  • Pelatihan keterampilan dan praktek belajar kerja bagi anak terlantar
  • Penyusunan data dan analisis permasalahan anak terlantar
  • Pengembangan bakat dan keterampilan anak terlantar
  • Peningkatan keterampilan tenaga pembinaan anak terlantar
  • Pembangunan Pusat Rehabilitasi Sosial
4. Pembinaan Para penyandang cacat dan trauma
  • Pendataan penyandang cacat dan penyakit kejiwaan
  • Pembanguna sarana dan prasarana perawatan para penyandang cacat dan trauma
  • Pendidikan dan pelatihan bagi penyandang cacat eks trauma
  • Pendayagunaan para penytandang cacat eks trauma
  • Peningkatan keterampilan tenaga pelatih dan pendidik
5. Pembinaan Panti asuhan / panti jompo
  • Pembangunan sarana dan prasarana panti asuhan/jompo
  • Rehabilitasi sedang/berat bangunan panti asuhan/ jompo
  • Operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana panti asuhan/ jompo
  • Peningkatan keterampilan tenaga pendidik
6. Pembinaan eks penyandang penyakit sosial :
  • Pendidikan dan pelatihan keterampilan berusaha bagi eks penyandang penyakit sosial.
  • Pembangunan pusat bimbingan/ konseling bagi eks penyandang penyakit sosial
  • Pemantauan kemajuan perubahan sikap mental eks penyandang penyakit sosial
  • Pemberdayaan eks penyandang penyakit sosial.

Misi II 
Menngkatnya perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS
Tujuan :
Terpenuhinya perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS.
Sasaran :
Penduduk yang bekerja di sector informal berpenghasilan rendah yang tidak tercakup dalam system asuransi formal sejumlah 1000 orang untuk mendapatkan ASKESOS
Kebijakan Strategis :
Jaminan sosial yang diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan
Program :
  1. Bantuan dan jaminan kesejahteraan sosial
  2. Rincian kegiatan pada masing-masing program :
  3. Bantuan Kesejahteraan sosial.
  4. Peningkatan petugas pelaksana pengelolaan jaminan kesejahteraan Sosial
  5. Fasilitasi pemberian bantuan dan jaminan / Asuransi Kesejahteraan Sosial
Misi III :
Mengembangkan potensi serta peran aktif masyarakat, keluarga, organisasi/lembaga sosial, dunia usaha guna mendukung pembangunan kesejahteraan sosial serta meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pemberdayaan kesejahteraan sosial.
Tujuan :
Terwujudnya peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial
Terjaminnya penghargaan bagi pejuang, perintis kemerdekaan, dan kelurga pahlawan.
Sasaran :
Meningkatnya peran serta organisasi sosial di bidang UKS sebesar 20%
Meningkatnya kesejahtraan sosial bagi para pejuang, perintis kemerdekaan dan kelurga pahlawan yang mendapatkan santunan kesejahteraan sebesar 20%.

Kebijakan Strategis :
Meningkatnya profesionalisme SDM kesejahteraan sosial berbasis pekerjaan sosial dalam penanganan masalah dan potensi kesejahteraan sosial.
Memantapkan manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantuan, evaluasi, dan pelaporan serta koordinasi dengan pemangku kepentingan
Meningkatkan kepedulian terhadap kesejahteraan sosial bagi para pejuang, perintis kemerdekaan dan keluarga pahlawan.
Program :
Pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial
Rincian kegiatan pada masing-masing program :
  • Pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial
  • Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha
  • Peningktan jejaring kerjasama pelaku-pelaku usaha kesejahteraan sosial amsyarakat.
  • Peningkatan kualitas SDM kesejahteraan sosial masyarakat.
  • Operasional Panti Khusus Among Jiwo
  • Penyantunan bagi lanjut usia potensial luar panti
  • Pemberdayaan dan Pengmbangan Karang Taruna
  • Fasilitasi Terhadap Organisasi Sosial.
  • Pemberdayaan dan Pengmbangan pekerja sosial masyarakat
  • Penumbuhan dan pengmbangan lembaga konsultsi kesejahteraan keluarga
  • Pembinaan dan pengembangan kelompok usaha bersama (KUBE)
  • Pembinaan dan pengembangan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
  • Pembinaan dan pengmbangan kesetiakawanan sosial serta pelestarian nilai-nilai kepahlawanan
Cakupan Pekerjaan di bidang sosial
Penyandang masalah kesejahtraan sosial (PMKS), menangani :
  • Anak Balita Terlantar (ABT)
  • Anak Terlantar (AT)
  • Anak yang menjadi korban Tindak kekerasan/ Diperlukan Salah (AKTK)
  • Anak Nakal (N)
  • Anak Jalanan (AJ)
  • Anak Cacat (AC): Cacat Mental Resterdasi (Tuna Grahita) dan Cacat Fisik dan Mental (Cacat Ganda)
  • Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)
  • Wanita Yang Menjadi koraban tindak kekerasan / diperlakuakn salah (LUKTK)
  • Lanjut Usia Terlantar (LUT)
  • Lanjut Usia yang menjadi tindak kekerasan / diperlakukan salah (LUKTK)
  • Penyandang Cacat (PENCA)
  • Penyandang cacat bekas penyakit kronis (PCBK)
  • Penyandang HIV/AIDS
  • Tuna susila (TS)
  • Pengemis (PG)
  • Gelandangan (GL)
  • Bekas Narapidana (BNP)
  • Korban penylahgunaan NAPZA (KPN)
  • Pekerja Migran Bermasalah (PM)
  • Keluarga Fakir Miskin (KFM)
  • Keluarga Berumah Tak Layak Huni (KBTLH)
  • Keluarga yang bermasalah sosial Psikologi (KBSP)
  • Keluarga Rentan
  • Komunitas Adat Terpencil (KAT)
  • Korban Bencana Alam (KBA)
  • Korban bencana sosial (KBS)
Struktur Organisasi Bidang PMKS :
  • Seksi Pelayanan Sosial
  • Seksi Rehabilitasi Sosial
  • Seksi bantuan Sosial




Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. PMKS DISOSPORA SEMARANG - All Rights Reserved
Created by : TIM PKL GEOGRAFI UNNES 2013